
Kini sudah semakin diterima bahwa pengabdian kepada masyarakat adalah “pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni langsung kepada masyarakat secara melembaga melalui metodologi ilmiah sebagai tanggungjawab luhur perguruan tinggi dalam usaha mengembangkan kemampuan masyarakat sehingga dapat mempercepat tercapainya tujuan pembangunan nasional” (Slamet, 1986).
Konsepsi luas pengabdian kepada masyarakat sebagai pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dapat meliputi pengertian-pengertian sebagai berikut:
Pertama, penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni sebagai produk yang seyogianya dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Kegiatan ini merupakan pendidikan non-formal pada masyarakat luas melalui kegiatan pendidikan dan latihan, kursus-kursus, lokakarya, seminar, simposium, pameran dan melalui media komunikasi massa. Kegiatan yang bersifat edukatif ini dapat menunjang perkembangan masyarakat gemar belajar (learning society) dan pendidikan berkesinambungan (continuing education) selaras dengan asas pendidikan seumur hidup (lifelong education).
Kedua, penerapan ilmu pengetahan, teknologi, dan seni yang relevan dengan kebutuhan masyarakat serta tuntutan pembangunan. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagai tanggungjawab yang luhur perguruan tinggi dalam usaha mengembangkan kemampuan masyarakat agar masyarakat sendiri melalui kegiatan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni pada masyarakat selain untuk memperoleh manfaatnya juga untuk mengetahui kesahihan dan ketepatan suatu teori, generalisasi serta konsep-konsep ilmiah.
Ketiga, pemberian bantuan keahlian pada masyarakat dalam memecahkan masalah pembangunan. Keterlibatan perguruan tinggi secara aktif untuk membantu masyarakat dalam proses pembangunan, atas dasar kesadaran dan tanggungjawab profesional, bahwa dalam masyarakat masih kekurangan tenaga ahli yang terdidik dan terlatih. Para sarjana, cendekiawan, tenaga ahli, dan para mahasiswa yang ada pada Perguruan Tinggi harus dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat demi keberhasilan pembangunan.
Keempat, pengembangan hasil-hasil penelitian yang menurut hasil penelaahan perguruan tinggi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan sehingga hasil-hasil penelitian tersebut dapat langsung bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan.
Pelaksanaan darma pengabdian kepada masyarakat secara ilmiah sesuai dengan martabat perguruan tinggi disamping harus dilandasi filsafat dan arah serta tujuan yang jelas, juga harus berpegang pada asas-asas dan metoda ilmiah yang memungkinkan dikembangkannya program-program pengabdian kepada masyarakat secara inovatif serta relevan dengan tantangan kebutuhan dan permasalahan masyarakat dan kebutuhan pembangunan.