UMKM Naik Kelas Melalui Program Pelaksanaan Kemitraan Oleh KPPU

Oleh : Herza Dwi Chayani

Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIK) Stella Maris Makassar

UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) sudah lama berada di tengah masyrakat  namun, UMKM sempat menjadi sorotan saat covid-19 melanda Indonesia serta melemahkan kondisi perekonomian Indonesia dan dampaknya sangat menurunkan kondisi perekonomian secara drastis. Tentunya berdampak pula bagi tiap individu yang menjalankan UMKM ini harus bekerja ekstra memutar otak untuk bisa bangkit menghadapi perekonomian yang semakin sulit.

Pemberlakuan kebijakan WFH (work from home) di era covid-19 dengan tujuan menurunkan angka terpapar saat itu, membuat semua aktivitas menjadi terbatas, kesulitan dalam mencari penghasilan di lingkungan luar serta rasa ketakutan juga terus menghantui yang membuat beberapa manusia akhirnya memutar haluan dimana awalnya membuka usaha  di luar dan banyak melakukan interaksi di lingkungan terbuka kini harus mencari pemasukan tambahan dengan membuka UMKM yang mampu di jalankan dengan menggunakan gadget saja, dengan adanya peningkatan pembuka usaha mikro kecil dan menengah ini berarti terjadi peningkatan persaingan usaha, namun tentunya kita tidak harus terus menyalahkan keadaan dan berhenti disitu saja, setiap orang harus terus maju dan berkembang agar tidak tenggelam di tengah sulitnya keadaan.

Dengan meningkatnya UMKM di tengah perekonomian ini menjadikan arti bahwa UMKM kini naik kelas dan para pendiri UMKM akan semakin gencar dalam meningkatkan dan memperluas jangkauan usaha mereka, salah satu strategi yang kini sangat berpengaruh dalam peningkatan UMKM yaitu mengadakan kemitraan atau kerja sama dengan mitra lainnya dengan contoh brand (merek) X mengadakan kolaborasi dengan brand Y untuk meningkatkan usaha dari masing-masing brand dengan kata lain melakukan kolaborasi degan meluncurkan produk yang dapat memacing minat para konsumen. Serta kecepatan dan kemajuan sistem informasi kini membuat semuanya lebih mudah.

Tentunya agar UMKM yang diharapkan naik kelas memerlukan pengawasan oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) sebagai wadah yang dapat menuntun dalam peningkatan persaingan usaha dan kemitraan sehat untuk mendorong perekonomian nasional yang berkeadilan dan berkesinambungan demi meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian diharapkan dapat mengatur persaingan yang ada di tengah peningkatan UMKM yang ada, seperti yang kita tahu beberapa peraturan yang telah dimiliki oleh KPPU yaitu salah satunya Perkom No. 1/2019 yang tentunya menjadi pedoman dan pegangan para pemilik usaha dalam hal melakukan persaingan usaha yang sehat demi kesejahteraan bersama.

KPPU juga telah mempublikasikan buku pedoman yang telah diatur sedemikian rupa sesuai dengan ketentuan undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Persaingan Usaha, agar persaingan usaha berjalan dengan sehat, dengan adanya KPPU diharapkan para pemilik UMKM tidak perlu khawatir akan persaingan yang tidak sehat dan menimbulkan persaingan yang bersifat monopoli di antara para pemilik UMKM, sebab KPPU berhak untuk menindak oknum-oknum yang berbuat curang dalam persaingan usaha.